Pada hari ini Senin 06 Juli 2026 bertempat di Kantor Desa Panjoka pukul 10.00 Wita diadakan rapat Pemberitahuan akhir masa jabatan Kepala Desa Panjoka. Acara yang dihadiri oleh Kepala Desa Panjoka, Perangkat Desa Panjoka dan BPD Desa Panjoka berjalan dengan lancar.
Pertemuan antara Pemerintah Desa dan BPD untuk membahas Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Desa adalah tahapan formal BPD agar dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa secara tertulis, yang biasanya dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan terakhir.
Pertemuan ini menjadi moment penting untuk memastikan terbitnya administrasi pemerintahan di tingkat desa sesuai ketentuan perundang-undangan. Rangkaian proses dalam pertemuan tersebut meliputi:
- Penyampaian Surat Resmi. Ketua atau anggota BPD menyerahkan surat pemberitahuan secara langsung kepada Kepala Desa.
- Pembahasan Jadwal Tahapan. Musyawarah ini membahas dan menyepakati jadwal penyusunan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Masa Jabatan oleh Kepala Desa.
- Persiapan Pemilihan. BPD akan mulai mengkoordinasikan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang baru.